Ini 4 Poin Kesepatakatan Pemkab Merangin dengan Pelaku Usaha Hiburan
Ini 4 Poin Kesepatakatan Pemkab Merangin dengan Pelaku Usaha Hiburan--
BACA JUGA:Update Harga Sembako Minggu 27 Juli 2025, Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Turun Jadi Segini
Pada silaturahmi dan coffe morning dengan pelaku usaha jasa hiburan tersebut, Plt Kasat Pol PP Merangin M Sayoeti, melaporkan kepada bupati terkait keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin, di Jalur dua depan Kodim 0420/Sarko.
‘’Kondisi di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko itu, bila pagi hari hingga Magrib berjalan normal, mereka menjual rokok, minuman ringan dan aneka makanan. Tapi kalau sudah habis Magrib, lokasi itu berubah 100 persen,’’jelas M Sayoeti.
M Sayoeti menerangkan, pelaku usaha jasa hiburan di jalan jalur dua depan Kodim 0420/Sarko itu, sudah memenuhi syarat untuk digusur. Ada sebanyak 11 orang pelaku usaha jasa hiburan di kasawan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko.
Atas dasar kemanusiaan, bupati tidak langsung mengintruksikan Plt Kasat Pol PP untuk langsung menggusurnya, tapi diberi kesempatan beraktivitas sampai pukul 21.00 Wib. Tapi jika kebijakan itu dilanggar, tidak perlu peringatan lagi akan langsung digusur.
Tanpak hadir pada acara yang dimulai pukul 07.30 Wib tersebut, Wabup Merangin H A Khafidh, unsur Forkopimda, Ketua MUI Merangin H Dr Musa, Ketua Dewan Masjid Merangin H Arfandi, Ketua NU Merangin Hadrami, Ketua Muhammadiyah Merangin Saniman.
Hadir juga ketua Lembaga Ormas, OKP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, Lurah/Kades dan para pelaku usaha jasa hiburan di Merangin. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



