DISWAY BARU

H M Syukur Pimpin Apel Besar Pegawai Pemkab Merangin

H M Syukur Pimpin Apel Besar Pegawai Pemkab Merangin

H M Syukur Pimpin Apel Besar Pegawai Pemkab Merangin--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bupati Merangin H M Syukur mengambil Apel Besar Kedisiplinan para pegawai di jajaran Pemkab Merangin, dibawah teriknya cahaya matahari pagi yang menerangi lapangan depan kantor bupati Merangin, Rabu (17/9).

Pada apel yang dihadiri Wabup Merangin H A Khafidh, Pj Sekda Zulhifni, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin tersebut, bupati menekankan pentingnya disiplin.

BACA JUGA:Bupati H M Syukur Turun ke Lapangan Lakukan Absen

Dikatakan bupati pada pengarahannya, upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan dan pelayanan publik, sebagai citra positif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

‘’Era digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya aparatur. Kita harus bisa bersaing peningkatan kinerja. Berawal dari mendisiplinkan diri sendiri atas kehidupan dengan segala suka dan dukanya,’’ujar Bupati.

BACA JUGA:Pemkab Kerinci Tetapkan Batang Sangir Sentra Peranakan Kambing Etawa

Disiplin lanjut bupati, merupakan kunci meraih sukses. Tidak ada negara yang maju di dunia ini tanpa dibarengi disiplin dan etos kerja masyarakatnya. Begitu juga di Pemerintahan, akan maju bila pagawainya disiplin dan mempunyai etos kerja tinggi.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, hukuman disiplin dibedakan tiga tingkatan yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, tergantung pada tingkatan pelanggaran yang dilakukan PNS.

BACA JUGA:Tangani Sampah, Bupati Monadi Teken Dua MoU Strategis

Lebih lanjut dikatakan bupati, sikap Pemkab Merangin dalam penegakan disiplin PNS cukup tegas dan tidak main-main. Sebagai wujud dari penegakan disiplin tersebut, satu orang PNS diberhentikan tidak dengan hormat dan dua orang PNS lagi dalam proses.

BACA JUGA:Dibawah Guyuran Hujan, Ketua DPRD Hafiz Fattah Terima Aspirasi Masyarakat

Satu orang PNS yang diberhentikan tidak hormat dan dua orang dalam proses itu, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan.

Sebaliknya bupati memberikan reward kepada Dinas Kominfo sebagai OPD terbaik capaian kehadiran 99 persen pegawainya, pada pelaksanaan Apel Besar Peningkatan Kedisiplinan bulan sebelumnya. Reward itu juga diberikan kepada enam OPD lainnya.

BACA JUGA:Ganti Hasan Nasbi, Angga Raka jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: