AS Serang Iran: Gaya Koboi, Langgar Hukum Internasional!
Mochammad Farisi--
Prinsip non-intervensi: Fasilitas nuklir Iran bersifat domestik dan berada dalam yurisdiksi internal yang sah.
Kedaulatan negara: Iran adalah negara berdaulat yang berhak menentukan arah kebijakan pertahanannya, selama tidak melanggar hukum internasional.
BACA JUGA:Dua Kali Diterpa Ancaman Bom, Kemenag Harap Penerbangan Jamaah Haji Kembali Aman
Pre-Emptive Strike: Alasan yang Lemah dan Tidak Sah
AS kerap menggunakan alasan pre-emptive strike atau serangan pendahuluan sebagai dalih legal. Namun menurut interpretasi yuridis dari Pasal 51 Piagam PBB, hak membela diri hanya sah ketika “serangan bersenjata telah terjadi” (armed attack has occurred). Doktrin pre-emptive yang bersifat spekulatif dan subjektif tidak dapat dijadikan dasar legitimasi. Jika semua negara memakai logika ini, maka dunia akan kembali ke hukum rimba.
Standar Ganda dalam Rezim Nuklir Internasional
Tindakan ini juga menunjukkan standar ganda yang nyata. Iran merupakan pihak dari Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) dan mengizinkan pengawasan dari IAEA. Sementara itu, Israel justru tidak menjadi pihak dalam NPT, memiliki program nuklir rahasia, dan tidak mendapat sanksi internasional.
Mengapa negara yang patuh (seperti Iran) malah diserang, sementara yang menolak patuh (seperti Israel) dibiarkan? Inilah bentuk nyata dari hipokrisi geopolitik yang merusak keadilan dalam hukum internasional.
Agresi sebagai Kejahatan Internasional: Sayangnya ICC Tak Punya Yurisdiksi
Serangan AS ke Iran ini, jika dikaji dari perspektif Statuta Roma (Pasal 8 bis), bisa digolongkan sebagai crime of aggression. Namun sayangnya, baik AS maupun Iran bukan pihak dari Statuta Roma, sehingga Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak dapat menjangkau kejahatan ini secara yuridis.
Ini adalah lubang besar dalam arsitektur hukum internasional: negara-negara besar enggan tunduk pada pengadilan internasional, tetapi merasa berhak menuntut kepatuhan hukum dari negara-negara lain.
Kecaman Akademik: Serangan Ini Tidak Sah dan Tanpa Mandat
Sebagai dosen hukum internasional, saya mengecam keras tindakan sepihak ini. Tidak ada dasar hukum internasional yang membenarkan serangan ke Iran. Tidak ada mandat dari Dewan Keamanan. Tidak ada serangan yang terjadi dari Iran ke AS. Ini adalah tindakan illegal use of force yang hanya akan memperburuk ketegangan kawasan dan melemahkan legitimasi tatanan hukum internasional.
Solusi: Memperkuat Mekanisme Akuntabilitas Internasional
Apa yang bisa kita lakukan menghadapi negara-negara besar yang terus “hobi berperang”?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


