AS Serang Iran: Gaya Koboi, Langgar Hukum Internasional!
Mochammad Farisi--
Pertama, perlu reformasi terhadap struktur Dewan Keamanan PBB, terutama hak veto, agar tidak terus menjadi alat impunitas negara adidaya.
Kedua, perlu didorong protokol tambahan terhadap Statuta Roma agar kejahatan agresi bisa dijangkau walau pelaku berasal dari negara non-pihak.
Ketiga, masyarakat internasional dan akademisi harus terus mendesak transparansi dan keadilan dalam penerapan rezim nuklir, termasuk terhadap Israel.
Serangan seperti ini bukan hanya melukai satu negara, tetapi mengoyak kepercayaan umat manusia terhadap supremasi hukum internasional. Jika dibiarkan, hukum internasional tak lebih dari kata-kata kosong yang dipakai bila menguntungkan, dan diabaikan bila merugikan kekuasaan. (*)
*) Penulis adalah Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



