Presiden Prabowo Sudah Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum, UMP Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember 2025
Sebelum akhir Desember 2025, UMP 2026 Diumumkan-ist-
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
BACA JUGA:Divonis 17 Tahun Penjara, Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Gunakan Sianida
"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


