Minyak dari Sumur Rakyat Dihargai 80 Persen dari ICP
Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak Usai Penambang Minyak Dapat Kepastian Hukum-DOK kementerian ESDM-
BACA JUGA:Kunci Motor Menancap di Kepala Pelajar di Sungai Penuh, Polisi Diminta Tangkap Pelaku
"Dulu kami takut-takut mulut (menambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ujar Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat, saat berdialog dengan Bahlil.
Bahlil menekankan bahwa penataan itu tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga demi keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.
Ia juga meminta pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memperkuat koordinasi dalam pendampingan teknis dan administratif bagi penambang.
BACA JUGA:Kunci Motor Menancap di Kepala Pelajar di Sungai Penuh, Polisi Diminta Tangkap Pelaku
"Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” kata Bahlil menegaskan.
Melalui implementasi aturan baru tersebut dan kepastian pembelian dengan harga yang layak, pemerintah berharap kegiatan minyak rakyat dapat berkontribusi signifikan terhadap energi nasional sekaligus turut meningkatkan lifting migas Indonesia.
Dalam peninjauan di Keluang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia didampingi oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Dirut Pertamina Simon Aloysius, Gubernur Sumsel Herman Deru, dan Bupati Muba M Toha Tohet.
Sementara itu, Gubernur Al Haris merinci, sebaran paling banyak sumur rakyat yaitu di Kabupaten Batang hari sebanyak 9.885. Lalu, Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1.336,Kabupaten Sarolangun sebanyak 288.
"Untuk penetapan pengelola BUMD/Koperasi/UMKM akan di tunjuk oleh Menteri ESDM dan dilakukan verifikasi berkas persyaratan sbagaimana Permen ESDM No 14 TAHUN 2025. Begitu juga dengan teknis pelaksanaan dilapangan akan diatur saat dilakukan. Persetujuan kontrak kerjasama bersama KKKS, "sebut Haris.
Ditanya terkait bertambahnya jumlah sumur minyak masyarakat dari pendataan sebelumnya yang pada angka 8.328 ? Gubernur menyebutkan bertambah dikarenakan masyarakat yang sebelumnya enggan melapor karena takut kini sudah melakukan pelaporan.
"Dulu mereka ini ada yang takut nanti kalau melapor sumur kita disita oleh negara, padahal bukan. Nah, maka kita minta ini bukan untuk disita, tapi ini dibolehkan nanti operasionalnya. Nah, mulailah mereka berani mendaftarkan diri untuk sumur itu, " jelas Al Haris.
Di bagian lain, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berharap ada pendampingan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat untuk memastikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Musi Banyuasin (Muba) merupakan daerah yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas pengeboran minyak rakyat.
Herman menyoroti bahwa selama ini banyak sumur rakyat di daerah tersebut yang beroperasi ilegal, sehingga tidak mendapatkan pembinaan keselamatan dari pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



