Terkait Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Sambangi Polda NTB
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ditreskrimum Polda NTB ANTARA/Dhimas B.P.--
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinisial Kompol Y dan Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian dan ketiganya kini sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
BACA JUGA:Misri Cewek Jambi Tersangka Kasus Pembunuhan Polisi NTB Pernah Kerja di OJK Jambi
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


