DISWAY BARU

Sambangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo CS Minta Gelar Perkara Khusus Soal Kasus Ijazah Palsu

Sambangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo CS Minta Gelar Perkara Khusus Soal Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis dkutip dari Antara.

BACA JUGA:Ka. Kwarnas Pimpin Langsung Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tingkat Kwarda Jambi

Roy Suryo juga menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus ini.

BACA JUGA:Intip Fitur-Fitur Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengendara Nyaman dan Aman

"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.

Sementara kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menyebutkan pihaknya akan menyampaikan 11 saksi yang meringankan di tahap penyidikan, selain nanti juga akan menghadirkan lagi di persidangan.

BACA JUGA:PalmCo Lampaui Target Penyaluran Beras SPHP

"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan," katanya.

Khozinudin juga menyebutkan kliennya tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya adalah berkat dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Pertamina Lubricants Pererat Hubungan dengan Mitra Bengkel di Wilayah Territory Jambi 1 Lewat 'NGOBENG'

"Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian," ucapnya.

BACA JUGA:PESAN PENTING UNTUK KEPALA DAERAH: Kami tidak butuh seremonimu, tapi hasil kerjamu!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: