Parah! Pemenang Proyek Pembangunan Jalan di Sumut Diatur Sejak Awal, Begini Kronologisnya
KPK menunjukkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)--
Adapun untuk proyek pembangunan lainnya, kata dia, proses penayangan pelelangan diberi jeda sepekan agar tidak mencurigakan.
“Mereka juga sudah mengatur waktunya. Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan dengan PT DNG menjadi pemenang. Jadi, diatur waktunya. diatur juga cara memasukkan syarat-syaratnya dan lain-lain,” ucapnya.
Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan tersangka RAY selaku Direktur PT RN untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Sebagai informasi, RAY merupakan anak dari KIR.
“Ini seperti uang muka karena ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas (TOP) akan diberikan sekitar 4–5 persen dari nilai proyek,” katanya.
Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.
Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP dan RES disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



