DISWAY BARU

Parah! Pemenang Proyek Pembangunan Jalan di Sumut Diatur Sejak Awal, Begini Kronologisnya

Parah! Pemenang Proyek Pembangunan Jalan di Sumut Diatur Sejak Awal, Begini Kronologisnya

KPK menunjukkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Parah! Pemenang dalam pelelangan proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) telah diatur sejak awal.

Hal itu diungkapan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa sejak awal, tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut bersama tersangka KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), melaksanakan survei bersama lokasi proyek pembangunan jalan di Sipiongot.

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Sabtu 28 Juni 2025

“Pada saat melakukan survei tersebut, seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG oleh TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.

Usai survei tersebut, tersangka TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses barang dan jasa.

BACA JUGA:Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H, Pertamina Tambah 138 Ribu Tabung LPG di Sumsel

Penunjukan itu untuk proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang lelang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran.

BACA JUGA:UIN STS Jambi Luluskan 1537 Wisudawan, Siap Memberikan Kontribusi Besar Bagi Bangsa

Asep melanjutkan, pada tanggal 23–26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

“Jadi, sudah dipersiapkan segala sesuatunya. Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya,” katanya.

Berikutnya, KIR bersama dengan RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan.

BACA JUGA:UIN STS Jambi Luluskan 1537 Wisudawan, Siap Memberikan Kontribusi Besar Bagi Bangsa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: