DISWAY BARU

RESMI! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5 Persen Mobil Pribadi, 2 Persen Kendaraan Umum

RESMI! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5 Persen Mobil Pribadi, 2 Persen Kendaraan Umum

Petugas di SPBU saat melayani melayani pembeli BBM-DOK Pertamina Patraniaga-

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.

Tapi ada pengecualian. Untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal.

Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. "Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," kata Bapenda.

Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.

Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.

Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.

Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: