DISWAY BARU

RESMI! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5 Persen Mobil Pribadi, 2 Persen Kendaraan Umum

RESMI! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5 Persen Mobil Pribadi, 2 Persen Kendaraan Umum

Petugas di SPBU saat melayani melayani pembeli BBM-DOK Pertamina Patraniaga-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Secara resmi Gubernur DKI JAKARTA Pramono Anung Wibowo menetapkan  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di JAKARTA.

Untuk kendaraan pribadi dikenakan 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, Konsumsi BBM Orang Kaya di Jawa Timur Naik Menjadi Segini

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

BACA JUGA:Warga Mataraman Full Senyum, BBM Turun 700/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 23 April 2025

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:Warga Cirebon Full Senyum, BBM Turun Rp 700/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 23 April 2025

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: