DISWAY BARU

Hitung Cadangan Migas Wilayah Jabung dan Lemang, Tunjuk Lembaga Independen

Hitung Cadangan Migas Wilayah Jabung dan Lemang, Tunjuk Lembaga Independen

TEKEN: Tiga Kepala Daerah menandatangani komitmen bersama penunjukan lembaga Independen penentu Pelamparan PI 10 Persen.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Tanjab Timur mengambil langkah signifikan untuk mempercepat proses perolehan Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja (WK) Migas.

Telah tercapai kesepakatan untuk menunjuk lembaga independen sebagai pihak ketiga yang bertugas menghitung pelamparan reservoir cadangan Migas di WK Jabung dan Lemang pada Selasa (4/11/2025) di Rumah Dinas Gubernur Jambi. 

BACA JUGA:Kasus OTT Gubernur Riau, KPK Umumkan Sudah Ada Tersangka

Gubernur Jambi Al Haris, menegaskan bahwa penunjukan ini adalah inti dari kesepakatan yang diambil untuk mengakselerasi proses PI.

"Intinya adalah kita sepakat menunjuk lembaga independen PT.Paleopetro untuk menghitung," ujar Haris (4/11/2025). 

BACA JUGA:Kasus OTT Gubernur Riau, KPK: Ada Jatah Preman untuk Kepala Daerah

Lembaga independen ini akan bertugas melakukan kalkulasi teknis untuk menentukan batas-batas reservoir secara adil. Hasil perhitungan ini akan menentukan porsi pembagian wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Jadi berapa nanti yang masuk ke Tanjung Timur, berapa nanti masuk ke Tanjung Barat, nah kita hitung," jelasnya.

BACA JUGA:OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Sita Uang Rp 1,6 M

Fokus perhitungan selamparan ini mencakup dua blok utama, yakni Blok Lemang (Jadestone) dan Blok Jabung (PetroChina).

Al Haris menekankan bahwa hasil perhitungan dari lembaga independen ini akan menjadi sangat krusial. Angka yang keluar akan dijadikan dasar utama dalam menentukan persentase pembagian saham PI 10% untuk daerah.

"Mungkin itu juga nanti jadi bagian dari kita menghitung persentase pembagian sahamnya nanti," tambah Gubernur.

BACA JUGA:Dari Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Sita Uang Asing dalam Bentuk Dolar dan Pound Sterling

Langkah ini dipandang sebagai perjuangan penting bagi daerah untuk mendapatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang sah. Hal ini mendesak, menurut Haris, terutama di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang minim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: