DISWAY BARU

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 22 Desember

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 22 Desember

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H dan Wagub Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd--

“Dan pembebasan denda SWDKLLJ, kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang dimiliki pajaknya tetap hidup," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: