Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 22 Desember
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H dan Wagub Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd--
“Dan pembebasan denda SWDKLLJ, kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang dimiliki pajaknya tetap hidup," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



