Sebelum akhir Desember 2025, UMP 2026 Diumumkan
Sebelum akhir Desember 2025, UMP 2026 Diumumkan-ist-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
BACA JUGA:Kekurangan Nakes Masih Krusial, 93 Pustu di Muaro Jambi Belum Terpenuhi SDM Ideal
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli usai acara Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Soal Kasus Manipulasi Pajak, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.
BACA JUGA:Dikebumikan di Makam Pahlawan, Upacara Pemakaman Dipimpin Walikota Jambi Maulana
Dia menekankan perlunya mempertimbangkan disparitas ekonomi antar-wilayah, serta masukan dari dewan pengupahan daerah.
“Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan,” ujar dia.
BACA JUGA:Mantan Wali Kota Jambi Bambang Priyanto Dikebumikan, Dikenang Dermawan, Sederhana, dan Dekat Warga
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
BACA JUGA:Kolaborasi Bersama Ditjen Otda, Kota Jambi Jadi Terima Bantuan Bibit Cabai Sebagai Pelajar Bertani
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa penetapan upah minimum akan mengacu pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang,” ujar dia.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto pada Selasa (25/11), menyarankan agar kebijakan UMP 2026 tetap memperhatikan kapasitas usaha di masing-masing daerah agar pengusaha tidak terbebani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



