Siap-Siap! Pemprov Jambi Sasar Pajak Alat Berat
Sekda Sudirman -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Siap-siap! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggenjot sumber pendapatan baru dari sektor pungutan pajak alat berat.
Hal itu upaya menyiasati penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diakui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
"Salah satunya itu pajak alat berat, kita sudah mendorong untuk kita realisasikan pendapatannya di akhir tahun ini dan untuk tahun berikutnya," kata Sekda Sudirman.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026, Belanda Hajar Finlandia 4-0
BACA JUGA:Timnas Belanda Hancurkan Finlandia 4-0, Depay Tampil Gemilang
Sudirman menjelaskan, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang standar operasional prosedur penarikan pajak alat berat, berlaku sejak 1 Oktober 2025.
Dikatakannya, hingga penghujung tahun, target pendapatan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Pungutan tahun berikutnya, di pastikan meningkat, seiring berjalan nya proses pendataan dari petugas pungut Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Update Harga Bahan Pokok di Kota Jambi, Harga Cabai Turun, Ayam Naik
Pemberlakuan pajak alat berat merupakan upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah program penghematan anggaran yang di berlakukan pemerintah.
Diakui Sekda, selain pungutan pajak alat berat, pemerintah provinsi tengah mengupayakan pendapatan dari dana bagi hasil Minyak dan Gas (Migas), berupa dan Participating Intersert (PI) 10 persen.
BACA JUGA:Babak Penyisihan STQH Nasional Ke-28, Dua Peserta Jambi Tampil di Hari Pertama
Menurut Sudirman, tahun depan Pemerintah Provinsi Jambi mengalami pemangkasan anggaran dana transfer pusat mencapai Rp1,5 triliun. Pemangkasan tersebut membuat nilai APBD tahun 2026 berada di angka Rp3,6 triliun.
Kondisi tersebut di pastikan berdampak pada program pembangunan dan bantuan langsung ke masyarakat.
BACA JUGA:Radang Lutut Kanan, Enzo Fernandez Mundur dari Skuad Argentina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



