Pasca Monev Kemenkes 2025, RS Erni Medika Tak Terakreditasi
Wali Kota Jambi Maulana-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Kementerian Kesehatan RI merilis hasil monitoring dan evaluasi (monev) pasca akreditasi rumah sakit tahun 2025.
Dari 8 rumah sakit yang dilakukan monev, hanya 1 RS yang status akreditasinya tetap sesuai, sementara 7 lainnya (87,5%) tidak sesuai dengan hasil akreditasi sebelumnya.
Salah satunya RS Erni Medika Kota Jambi.
BACA JUGA:Rekor Baru, Harga Emas Antam Tembus Rp2,060 Juta Per Gram
Rinciannya, 5 rumah sakit direkomendasikan turun menjadi status Utama, 1 rumah sakit turun menjadi Madya, dan 1 rumah sakit dinyatakan tidak terakreditasi.
Rumah sakit yang semula berstatus Paripurna namun direkomendasikan turun ke Utama adalah RSUD Jati Sampurna (Kab. Bekasi, Jawa Barat); RSUD Mursyid Ibnu Syafiuddin (Kab. Indramayu, Jawa Barat); RSUD Paku Haji (Kab. Tangerang, Banten); RSUD Bantar Gebang (Kab. Bekasi, Jawa Barat) dan RSUD Sariningsih (Kab. Bandung, Jawa Barat).
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Bengkulu Cukup dan Aman
Sementara itu, RSUD Mayjen H.M. Ryacudu (Lampung Utara) direkomendasikan turun ke Madya, dan RS Erni Medika (Kota Jambi) yang sebelumnya berstatus Madya dinyatakan tidak terakreditasi.
Hanya RS Pratama Kota Yogyakarta yang berhasil mempertahankan status Paripurna.
BACA JUGA:BKPSDM Kota Sungai Penuh: PPPK Pindah Dianggap Mundur
Menanggapi hasil tersebut, Humas RS Erni Medika, Nurhadi, menyampaikan pihaknya akan segera melakukan langkah perbaikan.
“Kita pengajuan lagi, dan kita lakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan pelayanan yang sesuai standar akreditasi. Supaya rumah sakit makin berbenah untuk memperbaiki pelayanan dan bisa operasional lagi seperti biasa untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Nurhadi, Kamis (4/9/2025).
Terpisah, Walikota Jambi, Maulana mengatakan pemkot Jambi melalui dinas kesehatan terus melakukan pengawasan serta evaluasi.
BACA JUGA:Ketua Umum PSSI Erick Thohir : Lebanon Laga Simulasi untuk Timnas Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



