DISWAY BARU

BKPSDM Kota Sungai Penuh: PPPK Pindah Dianggap Mundur

BKPSDM Kota Sungai Penuh: PPPK Pindah Dianggap Mundur

821 PPPK di Pemkot Sungai Penuh Terima SK--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengingatkan tegas, kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Novel, mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur perpindahan PPPK antar instansi pasca pengangkatan. Maka, setiap pengajuan pindah akan dianggap sebagai pengunduran diri.

BACA JUGA:Arena STQ ke-2 Bungo Roboh, Wabup Hidayat Gelar Rapat Darurat di Lokasi

“PPPK pindah dianggap mundur. Ini bukan sekadar ancaman, tapi konsekuensi dari regulasi yang berlaku,” ujar Novel

BACA JUGA:Warga RI Berbondong-Bondong Pindah ke BBM Non Subsidi, 1,4 Juta KL Langsung Tersedot, Ini Penyebabnya

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Menurut Novel, munculnya keinginan sejumlah PPPK untuk segera pindah instansi, bahkan sebelum sempat ‘menghangatkan kursi’ di tempat tugas pertama mereka, menjadi perhatian serius.

BACA JUGA:Hajar Andorra 2-0, Timnas Inggris Kokoh di Puncak Klasemen

“Bayangkan, proses seleksi yang panjang dan penuh perjuangan bisa lenyap hanya karena tergoda ingin pindah tempat. Padahal, belum tentu permintaan itu bisa dipenuhi,” lanjutnya.

BACA JUGA:Libur Maulid Nabi, Ini Kota Favorit Tujuan Penumpang KA

Novel menegaskan bahwa orientasi utama PPPK seharusnya adalah pengabdian, bukan mobilitas instan. Ia menyarankan para pegawai untuk lebih dulu membuktikan kinerja di tempat penugasan sebelum memikirkan hal-hal lain.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: