Tak Lagi Kantongi Izin Operasional, RS Erni Medika Stop Beroperasi
Tak Lagi Kantongi Izin Operasional, RS Erni Medika Stop Beroperasi -Istimewa-
“Jika dokter tetap praktik di RS yang tidak punya izin, maka itu masuk ranah malpraktik. Karena surat izin praktiknya jadi tidak sah,” ungkapnya.
Fahmi mengungkapkan, RS Erni Medika awalnya hanya berstatus sebagai klinik. Namun saat pandemi COVID-19, fasilitas ini dialihstatuskan menjadi rumah sakit karena kebutuhan darurat. Pada saat itu, izin operasional diberikan dengan sejumlah catatan yang wajib dipenuhi kemudian.
“Sejak 2020 sudah diberikan izin dengan catatan. Tapi sampai izinnya habis pada 26 Juni 2025 lalu, catatan itu tidak pernah dipenuhi,” kata Fahmi
Humas RS Erni Medika, Nurhadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa RS Erni Medika sudah proses akreditasi. Semua administrasi dan SOP menurutnya telah sesuai prosedur standar rumah sakit.
“Semua administrasi dan SOP kami sudah sesuai standar rumah sakit. Tim telah selesai akreditasi," kata Nurhadi, Selasa malam (1/7/2025).
Lanjut Nurhadi, menjelang dokumen serifikat akreditasi dan semua perizinan dilengkapi, sekarang juga sedang proses perpanjangan perizinan rumah sakit.
"Sehingga pasien dan aktifitas Rumah Sakit Erni Medika belum melayani pasien, kita menunggu semua dokumen sedang proses berjalan," katanya.
Terkait kedatangan tim dari Kementerian Kesehatan RI ke RS Erni Medika, Nurhadi menegaskan bahwa itu adalah bagian dari proses pembinaan dan lanjutan dari akreditasi.
“Tindak lanjut akreditasi dan pembinaan rumah sakit,” jelasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



