Tak Lagi Kantongi Izin Operasional, RS Erni Medika Stop Beroperasi
Tak Lagi Kantongi Izin Operasional, RS Erni Medika Stop Beroperasi -Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Rumah Sakit (RS) Erni Medika, Kota Jambi kini menjadi perhatian serius. Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki berbagai pelanggaran yang diduga terjadi di rumah sakit tersebut.
Selain dugaan malpraktik terhadap pasien, RS Erni Medika juga diketahui sudah tidak memiliki izin operasional sejak 26 Juni 2025, serta belum memenuhi sejumlah persyaratan akreditasi sebagai rumah sakit.
BACA JUGA:Rabu, BBM Pertalite Naik, Tidak Lagi Rp10.000/Liter, Harga Aslinya Segini Berlaku Rabu 2 Juli 2025
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025). Menurutnya, RS Erni Medika kini dalam proses pembinaan langsung oleh Kemenkes.
“Mulai hari ini, RS Erni Medika dibina langsung oleh Kemenkes. Banyak hal yang menjadi perhatian, mulai dari izin operasional yang sudah habis, akreditasi yang belum bernilai, hingga syarat-syarat izin lain yang tidak dipenuhi,” jelas Fahmi, Selasa (1/7/2025).
BACA JUGA:Harga BBM Jawa Timur Naik Dratis Rp400-580/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Rabu 2 Juli 2025
Proses pengurusan izin operasional rumah sakit seharusnya dilakukan secara daring melalui unggahan dokumen persyaratan. Namun menurut Fahmi, RS Erni Medika tidak memiliki dokumen-dokumen utama yang dibutuhkan untuk pengajuan izin baru.
“Tidak ada bahan atau berkas yang bisa diunggah. Jadi, prosesnya memang tidak bisa dilanjutkan,” kata Fahmi.
BACA JUGA:UNJA dan Bank Jambi Jalin Kerja Sama Strategis melalui Hibah Barang Perkantoran
Tim Kemenkes telah berada di RS Erni Medika. Namun untuk sementara, mereka hanya melakukan pendalaman dengan pihak manajemen rumah sakit dan belum melibatkan Dinas Kesehatan Kota maupun Provinsi.
“Kemenkes masih mengumpulkan data dan informasi secara langsung dari manajemen. Kami dijadwalkan baru akan dilibatkan pada Jumat mendatang,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, RS Erni Medika tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi, baik sebagai rumah sakit maupun klinik. Seluruh aktivitas medis harus dihentikan karena fasilitas tersebut tidak lagi berizin.
“Secara operasional, RS ini tidak boleh lagi menerima pasien. Bahkan sebagai klinik pun tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan bahwa izin praktik tenaga medis terikat langsung pada fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) tempat mereka bekerja. Jika faskes tidak berizin, maka praktik medis yang dilakukan menjadi ilegal dan masuk kategori malpraktik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



