DISWAY BARU

Setahun Berlalu, Satu Pelaku Pembunuhan Driver Maxim Masih Dibantarkan di RS Bhayangkara Jambi

Setahun Berlalu, Satu Pelaku Pembunuhan Driver Maxim Masih Dibantarkan di RS Bhayangkara Jambi

Setahun Berlalu, Satu Pelaku Pembunuhan Driver Maxim Masih Dibantarkan di RS Bhayangkara Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Satu tahun pasca kasus pembunuhan driver Maxim, Risdianto (47) yang jasadnya ditemukan di kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muaro Jambi, pada 14 April 2024, salah satu pelaku masih dibantarkan di RS Bhayangkara Jambi.

Pelaku tersebut adalah Hafif (22),mahasiswa asal Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi. Ia menjalani perawatan intensif akibat infeksi parah pada kakinya, yang membuat salah satu kakinya harus diamputasi. Kondisi ini membuat proses hukumnya belum tuntas hingga kini.

BACA JUGA:RESMI! KPK Cekal Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka. Yakni Agam (19), warga Muara Tabir, Kabupaten Tebo; Hafif (22); dan R, warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.

BACA JUGA:PT KMH Bersama Timdu Kerinci dan Polda Jambi Sepakati Kompensasi Untuk Dua Desa

Berdasarkan penyidikan, Agam dan Hafif merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan karet ban untuk menjerat leher korban. Pada malam takbiran, 9 April 2024, mereka memesan taksi online Maxim dari Mall Jamtos dengan tujuan Sungai Duren.

BACA JUGA:Karhutla, 10 Perusahaan Disegel Kemenhut, Salah Satunya dari Jambi

Di tengah perjalanan, korban dibunuh lalu jasadnya dibuang di Jalan Ness, sedangkan mobilnya digadaikan kepada R seharga Rp28 juta.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui rekaman CCTV di Mall Jamtos. Agam ditangkap di Kabupaten Tebo dan telah divonis 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Tarif Trump Berlaku, Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM Se-Indonesia Berlaku Selasa 12 Agustus 2025

 Hafif ditangkap di Kota Jambi, namun karena perlawanan saat penangkapan, ia mendapatkan hadiah timah panas pada kakinya dan harus diamputasi yang kemudian berujung pada perawatan panjang di rumah sakit.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 355, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara.

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi IPDA Maulana membenarkan kondisi Hafif yang masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Jambi.

BACA JUGA:Warga Kalsel Full Senyum! Harga BBM Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Selasa 12 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: