DISWAY BARU

Polres Tanjab Barat Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

Polres Tanjab Barat Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

Polres Tanjab Barat Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan-Ist-

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres kabupaten Tanjung Jabung Barat bergerak cepat dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Tidak hanya berhasil mengamankan Pelaku, Tim penyidik Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap Motif pelaku S yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka melakukan penikaman.

BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Perkuat Sinergi Pertanahan Kalimantan Selatan

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menyampaikan Pelaku S merupakan Warga Balai Rajo RT 010, Kelurahan Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Dalam Rakor Bersama Kepala Daerah se-Lampung, Menteri Nusron Dorong Pemda Bebaskan BPHTB Warga Kurang Mampu

"Alasan tersangka S membunuh Korban Marhat Warga Kelurahan Kampung Nelayan dikarenakan Tersangka kesal. Korban mengatakan kepada Tersangka "Nyabu, tak tahu malu" sehingga membuat tersangka emosi dan langsung menikam korban," ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Kamis (31/7).

Tersangka membunuh korban menggunakan Pisau dengan menikam bagian Dada sebelah kiri bawah tubuh korban.

"Tersangka sempat mencoba melarikan diri usai menikam korban ke arah pompong troll dan menyembunyikan pisau dibawah sterofoam di tepi jalan yang sudah dijadikan tempat tanaman," beber Kapolres.

Atas peristiwa ini terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Tersangka disangkakan dua pasal. Pasal 338 KUHPidana maksimal 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman 5 Tahun Penjara," tukasnya.(Sun)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: