DISWAY BARU

Karhutla, 10 Perusahaan Disegel Kemenhut, Salah Satunya dari Jambi

Karhutla, 10 Perusahaan Disegel Kemenhut,  Salah Satunya dari Jambi

Dua Helikopter Water Bombing Dikerahkan, Karhutla di Sungai Gelam beberapa waktu lalu-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel dan menyelidiki 10 perusahaan terkait serangkaian kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan dua perusahaan lain sudah dikenai sanksi administrasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya sejauh ini telah menyegel dan menyelidik 10 korporasi serta mengenakan sanksi administratif terhadap dua perusahaan.

BACA JUGA:Tarif Trump Berlaku, Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM Se-Indonesia Berlaku Selasa 12 Agustus 2025

"Sementara itu terdapat delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan satu pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau," jelasnya  dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Warga Kalsel Full Senyum! Harga BBM Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Selasa 12 Agustus 2025

Tindakan penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap enam entitas yaitu perusahaan berinisial FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ dan di Riau terhadap tiga entitas yaitu DRT, RUJ, SAU.

Penyegelan juga dilakukan di Jambi terhadap perusahaan SH, di Sumatera Selatan pada lahan miliki korporasi PML, serta di Bangka Belitung terhadap satu perusahaan BRS.

BACA JUGA:Warga Jateng Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara

Sebelumnya, Kemenhut sudah melakukan 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemda dan masyarakat. 

Data tersebut, kata dia, menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan, sekaligus menegaskan keseriusan Kemenhut dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Warga Jabar Full Senyum! Harga BBM Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Minggu 10 Agustus 2025

Dia memastikan menyatakan Kemenhut tidak memberikan toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Langkah tegas diperlukan karena kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: