8 Eks Pejabat Pemprov Bakal Lapor Pidana ke Polda Jambi Soal Surat Pengunduran Diri Palsu

8 Eks Pejabat Pemprov Bakal Lapor Pidana ke Polda Jambi Soal Surat Pengunduran Diri Palsu

8 Eks Pejabat Pemprov Bakal Lapor Pidana ke Polda Jambi Soal Surat Pengunduran Diri Palsu-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 8 dari 13 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang diberhentikan dari jabatan eselon 3 dan 4 (nonjob) menyatakan akan melayangkan laporan pidana ke Polda Jambi terkait surat pengunduran diri palsu.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum 8 eks pejabat ASN Pemprov Jambi saat konferensi pers, Rabu (23/7/2025) sore. 

BACA JUGA:Ternyata Sudah Berubah! Harga Asli BBM Pertalite Bukan Rp10.000/Liter, Sekarang Jadi Segini

BACA JUGA:MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination

Afriansyah, dari Syah law Office & patners selaku kuasa hukum 8 ASN itu menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Polda Jambi.

"Secepatnya pasca konferensi pers ini kami akan tentukan waktu pelaporan ke Polda Jambi, yang pasti dalam waktu 24 jam menyesuaikan waktu klien kami, apakah satu persatu atau sekaligus itu nanti teknisnya," sebut Afriansyah didampingi rekannya Hasral Anas.

BACA JUGA:40 Persen Kasus Curanmor di Kota Baru Akibat Kelalaian, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

BACA JUGA:Dr. Yusuf Lantik Noprizal Sebagai Panitera PA Muara Bulian Kelas I B

Pihak yang akan dilaporkan menurut Afriansyah yakni oknum yang membidangi perpindahan pegawai ini 

"Asumsinya sesuai sistem. Kalau mau mutasi, mau pengangkatan, pemberhentian, kan ada intansi yang membidangi itu. Yang pasti kami tidak lari dari situ," jelasnya masih merahasiakan pihak yang akan dilaporkan.

Afriansyah menerangkan pokok permasalahan kasus ini, kliennya tak pernah mengajukan surat pengunduran diri dalam jabatan, maka terdapat cacat prosedur dalam syarat untuk diberhentikannya.

"Kami akan meyiapkan langkah hukum untuk membuat laporan polisi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen dan Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang menyuruh melakukan Pemalsuan surat," katanya.

BACA JUGA:Dedy Putra Tegaskan Seluruh OPD Wajib Terapkan Aplikasi Srikandi

Selain itu, disebutkan Afriansyah pihaknya telah melayangkan keberatan atas SK Pemberhetian tersebut kepada Pejabat yang menerbitkan Keputusan TUN tersebut yakni Gubernur Jambi dengan tembusan kepada atasan Pejabat TUN yakni Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya untuk dilakukan peninjauan ulang untuk dibatalkannya KTUN tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait