Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana dengan Sianida, Peragakan 29 Adegan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana dengan Sianida, Peragakan 29 Adegan -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBI EKSPRES.CO.ID - Polsek Jelutung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AFY (21) terhadap rekannya RH (24) menggunakan zat beracun Kalium CN (sianida), Senin (30/06/2026).
Rekonstruksi berlangsung di tempat kost pelaku yang beralamat di kelurahan Payo Lebar dan menghadirkan langsung tersangka AFY dengan pengawalan ketat.
BACA JUGA:Bungkam Flamengo 4-2, Harry Kane Bawa Bayern Muenchen Melenggang Perempat Final
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam didampingi Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum pelaku.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana dengan Sianida, Peragakan 29 Adegan -Foto: Istimewa-
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan.
BACA JUGA:Polsek Kota Baru Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Mahasiswi
Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi dan memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan,”katanya.
Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
Pelaku lalu memberikan minuman tersebut kepada korban dengan alasan itu adalah "obat kuat".
Setelah korban menghabiskan minuman tersebut , korban mengalami kejang-kejang akibat diduga akibat reaksi sianida tersebut. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
“Tersangka kooperatif selama proses rekonstruksi. Semua adegan diperagakan sesuai dengan pengakuan awal saat pemeriksaan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



