Zumi Zola Sudah Bebas dan Sudah Nikah Lagi, Suliyanti Burhanuddin Baru Ditahan KPK Hari Ini Kasus 'Ketok Palu'
Kini Zumi Zola sudah bebas dan sudah menikah lagi, sementara tersangka kasus Ketok Palu lain yaitu Suliyanti Burhanuddin Mahir baru ditahan KPK hari ini Kamis (12/6/2025)-Foto: Istimewa & Antara-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.DISWAY.ID - Saat Zumi Zola sudah bebas bahkan sudah berbahagia menikah lagi, tersangka lainnya Suliyanti (SL) masih harus menjalani proses hukum bahkan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum ditahan, siang Kamis tadi, KPK memeriksa mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti yang juga istri mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir, untuk mengusut kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.
BACA JUGA:Tol Jambi Kian 'Garang' Jalur Exit Tol Pijoan Siap Menembus 8 Daerah Sekitarnya
Suliyanti sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Juni 2024 lalu.
Kemudian hari ini juga ia langsung ditahan, terlihat fotonya digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025) dengan tangan diborgol, dirilis kantor berita Antara.
Sebelum ditahan, Suliyanti terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Razia PETI Dekat Bandara Bungo, Pelaku Berhamburan ke Hutan
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SL sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (12/62025).
Kasus yang dihadapi Suliyanti ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017 silam. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
BACA JUGA:Warga Bali Bahagia! BBM Bali Turun Rp860/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Jumat 13 Juni 2025
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



