Terpidana Kasus Mafia Tanah di Bungo Resmi Bebas, Tapi Dua Tersangka Tak Kunjung Disidang

Terpidana Kasus Mafia Tanah di Bungo Resmi Bebas, Tapi Dua Tersangka Tak Kunjung Disidang

Terpidana Kasus Mafia Tanah di Bungo Resmi Bebas, Tapi Dua Tersangka Tak Kunjung Disidang--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Husor Tamba salah satu terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo, resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Selasa (10/06/2025).

Namun ia merasa belum mendapat keadilan. Pasalnya, dalam kasus yang sama, masih terdapat 2 tersangka lainnya di perkara yang sama yakni Imanuel Purba dan Meirenty Sinaga belum juga disidangkan hingga kini.

BACA JUGA:Bukan Jembatan Batanghari III, Al Haris Banggakan Jembatan Lain yang Bisa Pangkas Jarak 25 Km

Bahkan menurut Husor Tamba, satu diantara tersangka itu yakni Imanuel Purba merupakan inisiator dalam perkara pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Sementara Meirenty Sinaga adalah salah satu pegawai di Kantor ATR/BPN Bungo.

"Hari ini saya resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan aturan hukum kita. Tapi kenapa dua inisiator ini belum juga ditahan dan dilimpahkan. Padahal keduanya sudah berstatus tersangka," ujar Husor Tamba di halaman Kantor Kejari Bungo, Selasa siang.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu di Jelutung

Husor juga mempertanyakan penyebap lambannya proses Imanuel dan Meirenty. Hal ini berbanding terbalik dengan penanganan perkara yang ia jalani sebelumnya.

"Saya dulu ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung diperiksa dan kemudian langsung ditahan di hari yang sama. Tapi untuk dua tersangka yang menjadi inisiator ini sepertinya mendapatkan perlakuan yang istimewa dan hukum ditegakkan secara tebang pilih," cetus Husor Tamba.

BACA JUGA:Jepang Dominan, Timnas Indonesia Takluk 6-0

“Bahkan selain saya, terpidana lainnya yakni Irvan Daules sudah lebih dulu bebas menjalani hukuman,” tambahnya.

Kepada media Husor hanya meminta penegakan hukum yang sama terhadap pihak-pihak yang ikut serta hingga inisiator dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah, yakni oknum pengacara dan oknum pegawai BPN Bungo yang membuatnya sebagai pihak pembeli dirugikan.

BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Distribusi BBM di Jambi Terungkap, SPBU Alami Kerugian 2-3 Ton Sebulan

"Saya kan hanya sebagai calon pembeli tanah, mengenai urusan semuanya saya serahkan kepada pengacara saya sewaktu itu saudara Imanuel Purba," tutup Husor Tamba.

Untuk diketahui, Husor Tamba divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dan dikuatkan dengan keputusan di tingkat Banding pada tahun 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: