Viral di Medsos, Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Viral di Medsos, Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Viral di Medsos, Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba-Foto: Istimewa-

"Berikut juga di wilayah pelayang kita lakukan penangkapan walaupun ada sebagian warga masih sistem kekerabatan yg melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan kami tetap menindaklanjuti, yg mana untuk ungkap kasus di satnarkoba bungo setiap minggu minimal 2 LP kami lanjutkan prosesnya," timpalnya.

Terkait dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh Napi di Lapas, di menyarankan untuk dikoordinasikan dengan pihak Lapas.

"Sebab itu sdh ranahnya di luar institusi kami, mengapa Napi bs mengendalikan di dalam Lapas yg mana sesuai aturan para Napi tidak dapat melakukam komunikasi dg Via HP maupun alat elektronik lainnya. I tinya kami tetap bekerja secara maksimal guna menekan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres bungo," terangnya.

Ketika disinggung soal bandar besar narkoba yang disebutkan di dalam BAP dan fakta persidangan, namun tidak dikembangkan, Iptu Riko menyebutkan bahwa untuk bandar sesuai dengan unsur-unsur yang ada pada UU Narkotika, sebagai pemilik harus memenuhi unsur Pasal 112 dia sebagai pemilik, menguasai dan menyimpan.

"Kemudian dikuatkan dengan saksi dan alat bukti, sedangkan unsur 114 nya harus memenuhi unsur menjual, menawarkan, sebagai perantara. Kemudian untuk mengarahkan pd diduga bandar kita harus memiliki alat bukti seperti chat melalui via Hp alat komunikasi dan uang transferan hasil jual beli narkoba yg berhubungan dg komunikasi antara TSK dg diduga bandar asal barang. Kalau tidak bs membuktikan itu susah kt membuat keyakinan pada hakim, kemudian untuk di persidangan seperti Mere dan Agus itu hasil ungkap kasus sebelum jaman saya, nanti cb saya pelajari dan cek lagi," tuntasnya.(aes)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: