Dewan Akan Panggil Pemilik Vila Bukit Diza dan OPD Terkait
Vila Bukit Diza-Foto: Istimewa-
Informasi yang di terima media ini dari PUPR Kota Sungai Penuh bidang Tata Ruang diketahui bahwa kawasan dimana villa Diza dibangun di desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh tersebut merupakan kawasan zona pemukiman penduduk bukan wilayah industri ataupun usaha.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, dikonfirmasi mengatakan villa Diza masuk wilayah Zona Pemukiman penduduk, namun boleh dijadikan tempat usaha dengan persyaratan yang sangat ketat.” Boleh saja jadi tempat usaha namun dengan persyaratan yang ketat, luas wilayah dan juga kawasan terbuka hijau harus ada,” jelasnya.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


