Dewan Akan Panggil Pemilik Vila Bukit Diza dan OPD Terkait
Vila Bukit Diza-Foto: Istimewa-
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Keberadaan Vila Bukit Diza Kota Sungai Penuh yang belum mengantongi izin IMB atau PBG serta izin lainnya masih menjadi sorotan dari DPRD Sungai Penuh.
Bahkan dewan akan memanggil pemilik Vila Bukit Diza serta OPD terkait yang menangani soal izin untuk melakukan hearing bersama DPRD Sungai Penuh.
Pimpinan DPRD Sungai Penuh, Hardizal bersama Hutri Randa serta anggota Komisi 3 DPRD Sungai Penuh mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengundang pihak Vila Bukit Diza dan OPD terkait di kantor DPRD Sungai Penuh.
BACA JUGA:PUPR Sebut Vila Bukit Diza Tak Kantongi Izin, Wako Alfin juga Akan Turun
BACA JUGA:Pekan Depan, 239 CJH Sarolangun Berangkat Ke Tanah Suci
Dewan akan mempertanyakan izin Vila Bukit Diza serta proses perizinan lainnya agar tak menjadi sorotan ditengah masyarakat. Karena bangunan usaha telah dibangun namun sampai saat ini belum memiliki izin.
"Iya kita akan memanggil OPD terkait dan pemilik Vila Bukit Diza untuk hearing bersama dewan, jadi jelas sejauh mana proses izinnya dan apa upaya yang dilakukan pemilik Vila Bukit Diza tesebut. Kota rencanana Kami atau Jumat depan untuk hearing bersama," jelasnya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA:Wako Akan Cek Perizinan Villa Bukit Diza
BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Fasilitasi Aktivitas Olahraga Karyawan
Hardizal bersama Hutri Randa sepakat untuk mensupport investasi yang ada di Sungai Penuh, namun pemilik usaha tetap wajib untuk memenuhi persyaratan perizinan agar nanti memberikan PAD bagi daerah, khususnya Kota Sungai Penuh.
"Kita mendukung siapapun yang berinvestasi di Kota Sungai Penuh, tapi tentu harus patuh dan memenuhi perizinan yang telah ada. Karena dengan adanya izin, bisa menambah retribusi dan PAD bagi daerah," tegasnya.
BACA JUGA:Perjalanan Spiritual dari Thailand Menuju Candi Borobudur, Biksu Thudong Sudah Melintasi Temanggung
Bahkan dewan komisi 3 yang dipimpin Tole sempat akan melakukan Sidak di Vila Bukit Diza. Namun Tole mengatakan karena anggota komisi 3 masih ada yang beras diluar daerah, sehingga sidak ditunda sementara waktu.
Untuk diketahui keberadaan Villa Diza yang dibangun tanpa IMB ternyata berada dalam kawasan Zona pemukiman jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah kota Sungai Penuh, ini tentu menjadi problem tersendiri bagi pemilik Villa dalam pengurusan izin bangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


