Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu 29-10-2025,11:34 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

BENGKULU, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Penetapan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu," kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, di Bengkulu, Rabu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Hylo Open 2025, Sabar/Reza Amankan Tiket 16 Besar

Tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta bernama Hartanto yang juga berprofesi sebagai pengacara di Bengkulu.

"Profesi sebagai advokat yang terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp15 miliar, dari 9 WTP tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami," kata Danang Prasetyo.

BACA JUGA: 2.181 Honorer di Pemkot Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Kejati juga melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

BACA JUGA:Program Studi Ilmu Politik UNJA Siapkan Kurikulum Baru untuk Era Politik Digital

Menurut dia, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Rabu 29 Oktober 2025, Turun Rp15.000/Gram Menjadi Segini

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019-2020.

BACA JUGA:Fuji Guslina Putri, Terpilih Jadi Putri Mendah Kincai 2025

Dua tersangka yang ditetapkan itu, yakni bernama Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kategori :