DISWAY BARU

Perangkat Desa di Kerinci Laporkan Kades, Terkait Dugaan SPJ Fiktif 2025

Perangkat Desa di Kerinci Laporkan Kades, Terkait Dugaan SPJ Fiktif 2025

Bukti laporan perangkat desa ke Kejari Sungai Penuh.--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Sejumlah perangkat Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, secara bersama-sama melaporkan Kepala Desa Bengkolan Dua, Anton Hidayat, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2023 hingga 2025.

BACA JUGA:Harga BBM di Bungo Makin Menggila, Harga Eceran BBM Pertalite Tembus Rp15.000-Rp17.000 Per Liter

Laporan ini ditandatangani oleh berbagai unsur perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa, tiga orang Kasi, dua orang Kaur, empat Kepala Dusun, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat laporan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Desa Bengkolan Dua, Zaimun, lengkap dengan stempel resmi BPD. Dari jajaran perangkat desa, hanya bendahara desa yang tidak membubuhkan tanda tangan dalam laporan tersebut.

BACA JUGA:Hajar Bologna 2-0, Napoli Juara Piala Super Italia

Dalam surat pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, perangkat desa dan BPD membeberkan sejumlah alasan pelaporan. Salah satunya adalah tidak adanya keterbukaan kepala desa kepada staf desa terkait penggunaan dana desa, termasuk dalam pelaksanaan dan pembayaran kegiatan yang bersumber dari dana desa.

BACA JUGA:Update Peringkat FIFA Terbaru, Nomor Satu Spanyol, Indonesia Posisi 122, Berikut Daftarnya

Selain itu, para pelapor menyebutkan bahwa tidak ada satu pun SPJ yang ditandatangani oleh staf desa. Sekretaris desa juga disebut tidak pernah melakukan verifikasi terhadap penggunaan dana desa, sehingga mereka menduga SPJ yang digunakan merupakan SPJ fiktif.

Perangkat desa dan BPD juga menduga adanya kerja sama antara kepala desa dengan Kaur Keuangan, operator desa, serta Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang diduga memiliki hubungan keluarga. Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan penggelapan penghasilan tetap (SiLTAp) perangkat desa pada bulan September 2025 yang dilakukan oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Selasa 23 Desember 2025, Hari Ini Kompak Melonjak

Salah seorang Kepala Dusun Bengkolan Dua, Yusman, membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Ya, benar kami sudah melaporkan Kepala Desa Bengkolan Dua ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Bengkolan Dua, Anton Hidayat, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak berhasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: