Kasus Dugaan Korupsi PJU Kerinci, Jaksa Hadirkan 9 Saksi Termasuk Pimpinan DPRD
Kasus Dugaan Korupsi PJU Kerinci, Jaksa Hadirkan 9 Saksi Termasuk Pimpinan DPRD-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan orang saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (06/01/2026).
Sembilan saksi tersebut berasal dari unsur konsultan perencana hingga anggota dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci. Mereka dihadirkan untuk mengungkap alur penganggaran proyek PJU yang kini menjerat 10 terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Hery Cipta, bersama sejumlah rekanan.
BACA JUGA:DPO Narkoba Pak Pari Ditangkap di Sumbar, Polisi Sita Sabu 112,67 Gram dan Ekstasi
Para saksi yang dihadirkan yakni Fredi Desfiana selaku konsultan perencana 23 paket APBD murni sekaligus pengawas 18 paket APBD Perubahan Tahun 2023. Selain itu, delapan saksi lainnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, yakni Dedy Hendrawan, Boy Edwar, Mukhsin Zakaria, Syahrial Thaib, Irwandri, Joni Effendi, Asril Syam, dan Yuldi Herman alias Bujang Hitam.
BACA JUGA:Aktivitas Vulkanik Meningkat, Pendakian Gunung Kerinci Ditutup Mulai 6 Januari 2026
Dari sembilan saksi tersebut, tiga di antaranya berasal dari unsur pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, yakni Ketua DPRD Irwandri, Wakil Ketua DPRD Boy Edwar, serta Yuldi Herman alias Bujang Hitam yang sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua DPRD.
Dalam persidangan, keterangan para saksi terkait kepemilikan pokok pikiran (pokir) yang menjadi dasar penganggaran proyek PJU tahun 2023. Sebagian besar saksi mengakui sebagai pemilik pokir, namun terdapat satu saksi yang secara tegas membantah pernah mengusulkan pokir PJU.
Asril Syam mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019 - 2024, menyatakan tidak pernah mengajukan usulan pokir PJU maupun menerima fee dari proyek tersebut.
“Saya tidak ada mengajukan usulan PJU sebanyak 50 titik. Untuk tahun 2023 saya tidak pernah mengusulkan pokir PJU,” tegas Asril di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah menerima keuntungan dari proyek tersebut. “Saya tidak menerima, pokir saja saya tidak ada, apalagi fee 10 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Asril mengakui ikut hadir dalam rapat pengesahan anggaran proyek PJU yang mengalami pembengkakan hingga mencapai Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, saksi Yuldi Herman mengakui memiliki pokir dan ikut dalam pengesahan pembengkakan anggaran proyek PJU tersebut. Pokir yang diajukan berada di dua ruas jalan, salah satunya ruas Belui-Kemantan, meski mengaku lupa nominal anggarannya.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan PJU Kabupaten Kerinci ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar atau sekitar 50 persen dari total anggaran APBD sebesar Rp 5,9 miliar. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



