Polres Kerinci Selidiki Dugaan Perjudian Berkedok Pasar Malam
Polres Kerinci Selidiki Dugaan Perjudian Berkedok Pasar Malam-Ist-
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polres Kerinci menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang berkedok permainan pasar malam di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Kamis 25 Desember 2025, Hari Ini turun Rp14.000 Jadi Rp2,576 Juta/Gram
Pengecekan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Samapta dan piket fungsi.
BACA JUGA:Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Usaha Karaoke dan Panti Pijat
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan warga yang mencurigai sejumlah permainan di lokasi pasar malam mengarah pada unsur perjudian.
Kasat Reskrim Polres Kerinci mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh Zarmen Effendi, Kepala Desa Baru Debai. Dalam laporannya, disebutkan terdapat beberapa jenis permainan yang dinilai berpotensi mengandung unsur taruhan.
“Di lokasi, petugas menemukan permainan ketangkasan seperti bola gelinding, lempar gelang, dan bola pingpong. Pengunjung membeli tiket untuk bermain dengan harapan mendapatkan hadiah,” kata Kasat Reskrim, Kamis (25/12/2025).
Polisi kemudian mengamankan pengelola pasar malam berinisial APD (32), warga Kota Padang, Sumatera Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Kerinci.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan dan meminta pengelola membuat surat pernyataan agar tidak lagi menyelenggarakan permainan yang berpotensi mengarah pada praktik perjudian.
Polres Kerinci menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan hiburan rakyat.
“Kami mengimbau para pengelola hiburan agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak menyelenggarakan permainan yang mengandung unsur perjudian,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



