Saat ini terdapat:
4 dari 146 Perusahan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan
10 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Januari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 27 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 62 Penyelenggara P2P Lending, 7 Lembaga Keuangan Mikro, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Januari 2025, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 70 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 65 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
Pada periode yang sama, OJK juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak 4 penyelenggara dan 3 penyelenggara dari Pendukung Pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Januari 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 17 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 23 permohonan pendaftaran dengan rincian:
4 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan
19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 762 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P Lending, lembaga keuangan mikro, pergadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Selain itu, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.