Kementerian Perdagangan melalui Bappebti secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK, sesuai mandat UU P2SK dan PP 49 Tahun 2024. Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada tanggal 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap 1 lembaga Bursa, 1 Kliring, 1 Kustodian, dan 16 Pedagang Aset Kripto.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase: (1) peralihan (stabilisasi ekosistem), (2) pengembangan (penyempurnaan regulasi), dan (3) penguatan (peningkatan daya saing industri). Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK 27 Tahun 2024 dan SEOJK 20 Tahun 2024 yang mengadopsi regulasi dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan standar terbaik di SJK.
Hingga saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya. Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru. Untuk mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pasca peralihan, OJK dan Bappebti membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan (November 2024: 22,11 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan, dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.
Selama bulan Januari 2025, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, yaitu:
a. OJK bersama dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) akan menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada awal Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto, termasuk potensi, manfaat, risiko, serta regulasi yang terkait dalam penggunaannya di sektor keuangan. BLK 2025 akan menjadi momentum strategis untuk mendorong edukasi publik terhadap pengelolaan dan pengawasan aset kripto, khususnya pasca transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK yang efektif pada 10 Januari 2025. Acara ini juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan komunitas pengguna, untuk menciptakan dialog konstruktif yang mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
OJK merencanakan langkah strategis pada tahun 2025 untuk memperkuat sektor IAKD termasuk melalui kerja sama dengan berbagai institusi internasional. Fokus utama adalah mengembangkan kapasitas dan regulasi dengan pendekatan kolaboratif, seperti pendampingan penyusunan kajian dan pedoman, pelatihan, workshop, seminar, serta Focus Group Discussion (FGD). Program ini termasuk kolaborasi dengan lembaga seperti OECD, World Bank, CCAF, FINMA, ADB, UNODC, serta otoritas keuangan global lainnya untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan standar internasional, serta peningkatan pemahaman teknis terkait ITSK dan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kerangka kerja yang efektif dalam mengelola risiko dan peluang dari aset digital secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menyelenggarakan 5.487 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.319.671 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 458 konten edukasi, dengan total 1.874.645 viewers. Selain itu, terdapat 80.963 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 104.250 kali dan penerbitan 82.744 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata, di antaranya:
OJK meluncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi kelompok perempuan, yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
OJK menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Chief Financial Officer (CFO) Club Indonesia untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dan membentuk Duta Literasi Keuangan CFO Club Indonesia guna memperluas cakupan GENCARKAN.
Sebagai tindak lanjut atas peluncuran Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA), telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan uji coba/market trial self-assessment terkait pelayanan keuangan bagi penyandang disabilitas kepada 10 Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dari seluruh sektor keuangan. Market trial ini bertujuan memastikan kelancaran pengisian penilaian mandiri/self assessment sebelum penyampaian pertama oleh seluruh PUSK pada Februari 2025. Implementasi Pedoman SETARA diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas, memperluas inklusi keuangan, dan mewujudkan prinsip "No One Left Behind" dalam peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
OJK bersama RISE Indonesia akan melaksanakan Market Research Inklusi Keuangan untuk memetakan kondisi akses keuangan di tingkat Kabupaten/Kota, dimulai dengan piloting project di Kota Bogor yang dilakukan di enam desa terpilih dengan 384 responden yang diharapkan dapat mencerminkan kondisi akses keuangan di Kota Bogor. Pilot project ini diharapkan menjadi role model bagi TPAKD lainnya dalam rangka penajaman strategi inklusi keuangan di masing-masing daerah.
Dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK, sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan peraturan eksternal yang masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024, yaitu: