menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).
Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 21,07 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,12 persen.
Di bidang PPDP, sesuai Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Pada periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2024, progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1 UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
1 UUS perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, pada tahun 2025 direncanakan terdapat 17 UUS yang akan melakukan spin off dan 5 UUS akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Di bidang PEPK, OJK melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas program literasi serta inklusi keuangan syariah. OC LIKS terdiri dari perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program literasi dan keuangan syariah lebih terstruktur dan terarah dengan baik. OC LIKS diharapkan dapat menjadi koordinator penghubung antara OJK dan PUJK Syariah sekaligus mendorong kolaborasi antara stakeholders terkait dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Penguatan Tata Kelola
KPK memberikan apresiasi kepada OJK atas berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan integritas organisasi serta pencegahan korupsi yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan (IJK) yang diawasi, antara lain melalui integrasi nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari indikator kinerja OJK wide dan penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi SJK.
Inovasi tersebut tercermin dalam hasil SPI OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87, meningkat dari tahun sebelumnya 83,26, sekaligus menunjukkan OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif. Capaian tersebut menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 71,53. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan
Dalam rangka memastikan seluruh proses bisnis OJK, termasuk pengawasan dan pengaturan SJK serta perlindungan konsumen dan masyarakat berjalan secara optimal, OJK mengembangkan dan mengevaluasi manajemen kelangsungan bisnis OJK secara berkala sebagai rangkaian proses untuk memberikan peringatan dini, merespon, mengantisipasi, dan menangani secara cepat dan tepat kondisi yang dapat mengganggu jalannya proses bisnis OJK.