Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Selasa 11-02-2025,18:48 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

Pada periode Januari 2025, OJK telah melakukan pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Yansyafrin dengan jangka waktu 1 tahun pada OJK terhitung sejak tanggal 9 Januari 2025 karena belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di SJK sebagaimana POJK 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023, berdasarkan laporan bulanan per Desember 2024 terdapat 107 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Januari 2025 terdapat 6 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Pada periode 1 s.d. 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi, yang terdiri dari 61 sanksi peringatan/teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran, 1 sanksi pencabutan izin usaha dan 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Januari 2025 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 12 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,92 persen yoy pada Desember 2024 (November 2024: 7,27 persen yoy) menjadi Rp503,43 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,47 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,70 persen (November 2024: 2,71 persen) dan NPF net sebesar 0,75 persen (November 2024: 0,81 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,31 kali (November 2024: 2,30 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. 

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Desember 2024 terkontraksi sebesar 8,65 persen yoy (November 2024: -7,46 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,84 triliun (November 2024: Rp16,09 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Desember 2024 tumbuh 29,14 persen yoy (November 2024: 27.32 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,60 persen (November 2024: 2,52 persen).

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 37,6 persen yoy (November 2024: 35,3 persen yoy), atau menjadi Rp6,82 triliun dengan NPF gross sebesar 2,99 persen (November 2024: 2,70 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML: 

OJK mencabut izin usaha:

PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada 16 Januari 2025; dan

PT Sarana Sulut Ventura yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada 05 Februari 2025

karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Kategori :