BBS Minta MK Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya, 203 TPS Memenuhi Syarat Ikut Pilkada

Jumat 31-01-2025,20:12 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Misriyanti

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 desa dan berada di wilayah tiga kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. (aiz)

Kategori :