JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi (Termohon) membantah dalil calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Muaro Jambi pasangan Zuwanda-Sawaluddin perihal masifnya pelanggaran orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih pada 203 TPS dalam Pilkada 2024.
Jawaban Termohon ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang sendiri adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Nurhidayat mewakili KPU Muaro Jambi selaku Termohon menjelaskan bahwa pemilih yang memilih di 203 TPS yang tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai Pemilih serta memiliki hak pilih.
Hal ini dikarenakan Pasal 56 dan Pasal 57 UU Pilkada juncto Pasal 3 dan Pasal 4 PKPU 7/2024 memberi ruang bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang dibuktikan dengan dokumen lain apabila tidak memiliki E-KTP.
“Dalam menentukan orang-orang yang memenuhi syarat memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya, Termohon telah melaksanakan penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 serta Termohon memastikan bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS a quo dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nurhidayat.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.
Sementara itu, calon bupati dan wakil bupati kabupaten Muaro Jambi pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir selaku pihak terkait melalui kuasa hukumnya Maiful Efendi juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan perekaman e-KTP di 203 TPS di Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Maiful, dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh Pihak Terkait terhadap 291 dari total 562 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang telah merekam dan memiliki e-KTP.
Kemudian, BBS juga menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta yang pihak terkait dapatkan dari Dukcapil, terdapat sejumlah 271 Pemilih yang belum rekam e-KTP, namun terdaftar di DPT yang tersebar pada tiga kecamatan tersebut. Namun, dari 271 orang yang belum merekam e-KTP tersebut telah terdaftar di DPT dan seluruhnya telah berumur di atas 17 Tahun yang berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Pilkada mempunyai hak memilih.
Atas dasar hal tersebut, pihak terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi yang diwakili oleh Dedi Wahyudi memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi terdapat data Pemilih non e-KTP sebanyak 1.745 yang tersebar pada sebelas kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon, masih terdapat sekitar 475 Pemilih non e-KTP tertanggal 20 November 2024.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pasangan Zuwanda-Sawaluddin mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih.
Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS. Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.
Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.