>

Besaran Zakat Fitrah di Kota Jambi 2025, Tertinggi Rp 57.600 dan Paling Rendah 40.000

Besaran Zakat Fitrah di Kota Jambi 2025, Tertinggi Rp 57.600 dan Paling Rendah 40.000

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota JAMBI telah menetapkan standar pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota JAMBI, Kantor Kementerian Agama Kota JAMBI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota JAMBI, dan BAZNAS Kota JAMBI yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota JAMBI.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan detail kebijakan tersebut.

"Alhamdulillah, kami telah menetapkan standar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun ini. Untuk Zakat Fitrah, standarnya adalah satu sha' atau setara dengan makanan pokok untuk satu orang," ujar Abu Bakar, Senin (3/3/2025).

Menurut Abu Bakar, pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan beras sesuai Madzhab Syafi'i dan Jumhur Ulama, dengan takaran 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang.

"Khusus untuk masyarakat Kota Jambi, kami menyarankan pembayaran Zakat Fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg per orang berdasarkan takaran, atau 2,8 kg sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari untuk kenyamanan masyarakat," jelasnya.

Abu Bakar juga merinci opsi pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang sesuai Madzhab Hanafi. 

"Untuk pembayaran dengan uang, kami telah menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras. Untuk beras kualitas tertinggi senilai Rp 57.600, beras kualitas sedang Rp 51.200, dan beras kualitas rendah Rp 40.000," paparnya.

Terkait Fidyah, Abu Bakar menjelaskan kriteria siapa saja yang dibolehkan membayar Fidyah sebagai pengganti puasa.

"Ada tiga kriteria utama, yaitu orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan orang yang pikun atau hilang ingatan," jelasnya.

Besaran Fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 39.000 per hari atau berupa makanan dengan memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.

Untuk memudahkan masyarakat, Abu Bakar menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Jambi telah menyediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid, mushola, dan langgar yang dapat dihubungi.

"Kami berharap dengan adanya standar ini, pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan pemahaman mereka," tutup Abu Bakar.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran ibadah di bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. (hfz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: