Namun sejak 2023, Hendik kembali aktif dan naik jabatan sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidun Bareskrim Polri.
Kenaikan jabatan ini bersamaan dengan telegram yang keluar bersama kenaikan pangkat Kombes Susanto.
5. Kombes Murbani Budi Pitano
Dalam kasus Ferdi Sambo, Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Ia dianggap tidak professional dalam melaksanakan tugas. Atas pelanggaran ini, ia kemudian dapat sanksi demosi satu tahun.
Namun kini, Murbani naik jabatan sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri
6. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
Saat kasus Ferdi Sambo, Kombes Denny adalah Sesro Paminal Divpropam Polri.