Tukang Ojek Dipukul dan Motor Dirampas Penumpang, Pelaku Ditangkap Polisi
Tukang Ojek Dipukul dan Motor Dirampas Penumpang, Pelaku Ditangkap Polisi-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang tukang ojek pangkalan di Kota Jambi menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah diserang oleh penumpangnya sendiri di kawasan Lorong Sejahtera, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.
BACA JUGA:Tujuh WBP Lapas Muara Sabak Dapat Pembebasan Bersyarat
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Korban bernama Rustam Efendi (67), warga Komplek Bougenville, Kenali Besar, awalnya sedang bekerja seperti biasa sebagai ojek pangkalan.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Ongkos Travel Rute Jambi–Kerinci Naik Tajam
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, kejadian bermula saat korban mendapatkan penumpang seorang pria yang tidak dikenal di Masjid Asy-Syuhada, Kenali Besar.
“Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke wilayah Simpang Rimbo. Setelah sampai di lokasi, Pelaku meminta korban menunggu dengan alasan ingin menemui keluarganya,” katanya, Minggu (15/03/2026).
Namun tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dan secara tiba-tiba menyerang korban.
“Pelaku memukul korban sebanyak dua kali ke arah punggung menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Saat korban tersadar setelah dibangunkan oleh warga yang melintas, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Sepeda motor dan handphone milik korban juga telah dibawa kabur.
Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Jimi menjelaskan, pelaku berinial J (42), warga Jalan Camar, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Macan Polsek Kota Baru saat berada di kawasan Terminal Alam Barajo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




