Diungkapkan pula alasan Hendry kembali ke Indonesia ternyata hendak mengurus sesuatu.
Sesuatu itu adalah paspornya. Sebelumnya pasport Hendri telah ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.
"Untuk kepulangan ke Indonesia, paspor yang bersangkutan berakhir pada tanggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan perpanjangan masa berlaku karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ucapnya.
Meski pulang secara diam-diam, Qohar menegaskan bahwa penyidik telah memonitor keberadaan Hendry sejak April 2024 hingga akhirnya berhasil menangkap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air tersebut di bandara.\
Peran Hendry Dalam Kasus Korupsi Timah
Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.
Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.