Saat ini pihak Kepolisian sedang mendalami penadah sepeda motor hasil curian yang ada di Pekanbaru, Riau.
"Untuk penadah yang di Pekanbaru ini masih kita dalami terlebih dahulu. Dua orang pencuri sepeda motor ini dikenakan Pasal 363 dan penadah itu Pasal 480," ungkapnya.(*)