>

Nama 5 Pejabat Bengkulu yang Dilepas KPK Pasca Gubernur Rohidin Jadi Tersangka

Nama 5 Pejabat Bengkulu yang Dilepas KPK Pasca Gubernur Rohidin Jadi Tersangka

Dari 8 orang yang ditahan, KPK telah menetapkan 3 menjadi tersangka sementara 5 orang lainnya telah dibebaskan-Foto: Tangkap Layar IG @KPK-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepas 5 (lima) pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

 

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dan pemerasan pegawai untuk membiayai Pilkada Gubernur Rohidin

 

Identitas mereka yang menjadi tersangka yaitu Gubernur Bengkulu inisial RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu inisial F atau Isnan Fajri dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc (ajudan) Gubernur Bengkulu

 

Sebelumnya total ada 8 oraqng yang diamankan KPK. Pasca tiga orang telah menjadi tersangka, lima orang lainnya langsung dilepas oleh KPK. 

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lima orang lainnya dilepas karena statusnya hanya sebagai terperiksa atau saksi.

 

Kelima orang yang dilepas KPK yaitu :

 

1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, 

2. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: