>

Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terancam Hukuman Mati

Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (kedua kiri) didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan (kiri) dan Kabidpropam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat (ketiga kiri) menunjukan barang bukti penembakan polisi di Ma-Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.-

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjerat polisi yang tembak polisi dengan ancaman hukuman mati.

 

Si pelaku yang merupakan Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, dikenakan pasal pembunuhan berencana.

 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu.

 

Ia mengatakan dengan jerat pasal itu maka AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya yakni AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meregang nyawa.

 

Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

 

Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: