Lihai Betul, Bandar Narkoba Jambi Putar Uang Haram untuk Bisnis 'Suci'

Rabu 16-10-2024,22:50 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Modus terakhir atau modus ketiga yang digunakan adalah menggabungkan antara uang hasil tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah, seperti membuka toko aksesori ponsel.

 

“Dan banyak kemudian hasil-hasil kejahatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset-aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana lain,” kata dia.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)

Kategori :