Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya

Rabu 09-10-2024,22:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).

 

Jaringan Narkotika Internasional

 

Lanjut Eko, pihaknya menduga, barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.

 

"Kami menduga ini merupakan jaringan internasional dan pengungkapan ini menunjukkan komitmen polri menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba khususnya dikota Jambi," lanjutnya.

 

Ditambahkan Eko, dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa.

 

"Untuk modus, ini merupakan jaringan internasional, narkotika ini berasal dari negara Malaysia kemudian dikirim melalui jalur laut ke provinsi Riau, transit di Jambi dan akan di edarkan ke pulau Jawa," tambahnya.

 

Hendak Diedar di Jakarta dan Banten

 

Adapun peran kedua pelaku yakni,  pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

Kategori :