Pegawai Lapas Jambi Dituntut Hukuman Mati, Berikut Sosok MA dan Kronologi Kasusnya

Rabu 09-10-2024,22:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Sosok Oknum Pegawai Lapas Jambi

 

Tak main-main, pria inisial MA ini terlibat dalam bisnis narkotika jaringan internasional, barang-barang yang ada di tangan MA diduga berasal dari Malaysia, lalu masuk melalui Riau hingga akhirnya sampai di Jambi.

 

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamanakan pihak kepolisian atas kasus ini total ada 52,4 kilogram . Nilainya? Sangat fantastis, Rp 50 miliar.  

 

Memang benar, itu adalah total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian kasus yang melibatkan MA. Namun dari tangan MA langsung, polisi mengamankan 32 kilogram sabu.

 

Barang itu ditemukan polisi masih tak jauh dari lokasi Lapas Kelas II Jambi, tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

 

Atas perbuatannya, Afif akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

MA di Mata Orang yang Mengenalnya

 

MA dalam sehari-hari dipanggil dengan sebutan Afif. Menurut orang-orang yang kenal dengannya, Afif merupakan kelahiran 1996 atau 1997, masih sangat muda.

Kategori :